WahanaNews-Papua | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari meminta perhatian Negara melalui Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Agar para terduga pelaku tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi terhadap sekitar 4 (empat) warga sipil asli Papua di Mimika, Papua di hukum dengan hukuman paling berat, yaitu hukuman mati.
Baca Juga:
Polri Presisi Peduli Lingkungan, Aksi Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pulau Puriri Kabupaten Mimika
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulisnya diterima Papua.Wahananews.co, pada Kamis (8/9).
Perbuatan para terduga pelaku, baik yang menjadi anggota TNI aktif maupun warga sipil adalah perbuatan yang memenuhi unsur pidana yang diatur di dalam amanat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dengan dilekatkan pasal 55 KUHP, guna menunjukkan bahwa diduga keras pelaku terdiri dari lebih dari satu orang pelaku.
Tuduhannya adalah pembunuhan berencana, maka pasti terduga pelakunya adalah lebih dari satu orang. Bahkan ternyata menjerat juga sekitar 6 (enam) orang, ujar Warinussy.
Baca Juga:
Tinjau Pasar Sentral Timika Baru di Papua Tengah, Mendag: Harga Bapok Stabil dan Terjangkau
Perbuatan para terduga pelaku kejahatan ini juga bisa diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagai diatur dan diancam dalam KUHP Pasal 340 dan pasal 338 KUHP.
“Menurut saya dikenakannya ganjaran pidana mati bagi para terduga pelaku yang kini sudah menjadi tersangka adalah tepat dan proporsional sesuai perbuatan yang mereka lakukan terhadap keempat korban pembunuhan disertai mutilasi tersebut”, tutupnya. [hot]