PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menggulirkan paket stimulus ekonomi dengan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Stimulus ini berlaku selama dua bulan, yakni Juni hingga Juli 2025.
Diskon tarif listrik ini akan dinikmati oleh 79,3 juta rumah tangga yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Baca Juga:
ITPLN hingga Tel-U Siapkan Beasiswa, Pendaftaran Ditutup 16 Juni
Sebelumnya, diskon serupa juga diberikan pada Januari hingga Februari 2025 kepada 81,4 juta pelanggan PLN dengan daya di bawah 2.200 VA.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional selama masa libur sekolah.
"Pemberian stimulus menjadi sangat krusial, mengingat telah lewatnya hari besar keagamaan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam keterangan di Jakarta.
Baca Juga:
Pajak PJU Ditanggung Konsumen, ALPERKLINAS Dukung Sinergi Pemkab Asahan dan PLN Siantar untuk Penerangan Jalan
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun 2025 tetap berada di kisaran 5 persen.
Diskon tarif listrik 50% yang rencananya bakal diterapkan pada bulan Juni sampai Juli 2025 merupakan bagian dari insentif ekonomi pada kuartal II-2025 yang akan digulirkan oleh pemerintah.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, bahwa insentif ekonomi dimaksudkan agar dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mampu mendorong perekonomian nasional.