Wahananews-Papua | Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan akan menyelenggarakan seleksi pegawai khusus untuk orang asli Papua (OAP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rencananya, hasil seleksi pegawai khusus ini akan ditempatkan di tiga calon provinsi baru atau Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.
Baca Juga:
Protes Terkait CPNS dan Kuota OAP, Ini Penjelasan Sekda Fakfak
"Tugas jangka pendek yang harus diselesaikan Kemenpan-RB adalah segera dengan BKN mempersiapkan penerimaan pegawai baru khusus untuk orang asli Papua yang nanti akan ditempatkan di rencananya tiga provinsi pemekaran di Papua," ujar Tjahjo dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan di saluran YouTube Kementerian PAN-RB, Senin (9/5/2022).
Hal itu diungkapkan oleh Menpan-RB dalam pengarahan kepada ASN Kemenpan-RB pada hari pertama masuk kerja usai libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Menurut Tjahjo, Kemenpan-RB juga bertugas menempatkan OAP di seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah. Hal ini menurutnya, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan harus dilaksanakan mulai tahun 2022 ini.
Baca Juga:
Gelar Konferensi Pers Terkait DPRP Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan, Ini Kata Ketua Panitia Seleksi
"Itu harus segera dilaksanakan tahun 2022 sebagaimana arahan presiden," ujar Tjahjo Kumolo.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait dengan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai tiga provinsi baru di Papua.
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Valentinus Sudarjanto Sumito menyebut pihaknya telah menerima ketiga RUU tersebut lengkap dengan naskah akademiknya dari Sekretariat Negara.
"Posisinya baru hari ini saya terima dari Sekretariat Negara, ada tiga tumpuk di meja saya ini baru diterima. Setelah ini kami akan membuat daftar inventarisasi masalah berkaitan tiga provinsi baru tersebut," ujar Valentinus seperti dikutip dari Republika belum lama ini.
Dalam menyusun DIM ini, Valentinus menyampaikan Kemendagri akan melibatkan kementerian/lembaga terkait termasuk masyarakat sipil. Valentinus juga menjelaskan tahapan-tahapan selanjutnya pasca penyusunan DIM selesai dilakukan.
DIM kemudian akan dikirimkan kembali kepada Presiden melalui Sekretariat Negara. Selanjutnya, berdasarkan DIM tersebut, akan dikeluar surat presiden (Surpres) yang ditujukan kepada DPR. DPR akan melaksanakan sidang guna menindaklanjuti hal tersebut.
Sebelumnya, DPR telah mengirimkan 3 RUU terkait pembentukan DOB di Papua yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah beserta naskah akademiknya kepada pemerintah melalui Sekretariat Negara.
Presiden kemudian menunjuk Menteri Dalam Negeri (mendagri) untuk mewakili pemerintah mengawal proses pembentukan UU mengenai DOB di Papua. Ia juga menyebut, tujuan dari pemekaran wilayah ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan mendekatkan pelayanan publik. [hot]