"Posisinya baru hari ini saya terima dari Sekretariat Negara, ada tiga tumpuk di meja saya ini baru diterima. Setelah ini kami akan membuat daftar inventarisasi masalah berkaitan tiga provinsi baru tersebut," ujar Valentinus seperti dikutip dari Republika belum lama ini.
Dalam menyusun DIM ini, Valentinus menyampaikan Kemendagri akan melibatkan kementerian/lembaga terkait termasuk masyarakat sipil. Valentinus juga menjelaskan tahapan-tahapan selanjutnya pasca penyusunan DIM selesai dilakukan.
Baca Juga:
Pembukaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2024 di Provinsi Papua Barat Daya
DIM kemudian akan dikirimkan kembali kepada Presiden melalui Sekretariat Negara. Selanjutnya, berdasarkan DIM tersebut, akan dikeluar surat presiden (Surpres) yang ditujukan kepada DPR. DPR akan melaksanakan sidang guna menindaklanjuti hal tersebut.
Sebelumnya, DPR telah mengirimkan 3 RUU terkait pembentukan DOB di Papua yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah beserta naskah akademiknya kepada pemerintah melalui Sekretariat Negara.
Presiden kemudian menunjuk Menteri Dalam Negeri (mendagri) untuk mewakili pemerintah mengawal proses pembentukan UU mengenai DOB di Papua. Ia juga menyebut, tujuan dari pemekaran wilayah ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan mendekatkan pelayanan publik. [hot]