Ketentuan tersebut berlaku juga bagi pengurus PWI yang ikut dalam kontestasi kepala desa atau terlibat sebagai tim pemenangannya.
"Dulu hanya diwajibkan cuti atau nonaktif, namun sekarang harus mundur dari kepengurusan," kata Sasongko Tedjo.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Pimpin Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Ciptakan Kota Jambi Aman dan Kondusif
Dia mengatakan PWI menghormati hak-hak politik wartawan sebagai warga negara. Namun, ketika menjalankan profesinya, wartawan harus benar benar independen dan netral dengan berpihak pada politik kebangsaan, yakni mengawal agar proses pemilu secara jujur dan adil.
Salah satu yang terpenting justru menulis secara lengkap tentang profil kandidat beserta rekam jejaknya.
“Itu juga sejalan dengan fungsi pers sebagai lembaga kontrol sosial. Wartawan tetap harus bersikap kritis, ikut mengawasi Pemilu 2024 sehingga berjalan lancar tanpa terjadi kecurangan.” demikian Ketua DK PWI Sasongko Tedjo.
Baca Juga:
UKW PWI Jaya ke-65 Digelar di Jakpus, Wali Kota Arifin Tekankan Akurasi dan Profesionalisme Wartawan
[Redaktur: Amanda Zebahor]