Ketentuan tersebut berlaku juga bagi pengurus PWI yang ikut dalam kontestasi kepala desa atau terlibat sebagai tim pemenangannya.
"Dulu hanya diwajibkan cuti atau nonaktif, namun sekarang harus mundur dari kepengurusan," kata Sasongko Tedjo.
Baca Juga:
Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025β2030
Dia mengatakan PWI menghormati hak-hak politik wartawan sebagai warga negara. Namun, ketika menjalankan profesinya, wartawan harus benar benar independen dan netral dengan berpihak pada politik kebangsaan, yakni mengawal agar proses pemilu secara jujur dan adil.
Salah satu yang terpenting justru menulis secara lengkap tentang profil kandidat beserta rekam jejaknya.
βItu juga sejalan dengan fungsi pers sebagai lembaga kontrol sosial. Wartawan tetap harus bersikap kritis, ikut mengawasi Pemilu 2024 sehingga berjalan lancar tanpa terjadi kecurangan.β demikian Ketua DK PWI Sasongko Tedjo.
Baca Juga:
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Terima Audiensi Pokja PWI, Siap Kolaborasi Perkuat Kinerja
[Redaktur: Amanda Zebahor]