Inikan murni program pemerintah Kabupaten yang mungkin dalam RPJMD dan RKPD Kabupaten Biak Numfor, terangnya.
Jadi tidak wajib Pemerintah Provinsi Papua menganggarkan atau membantu serta menjawab permohonan itu.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Artinya harus sesuai dengan kondisi dan kemampuan Keuangan daerah, maka seharusnya bupati bisa menggunakan dana Otsus yang selama ini dibagi ke kabupaten dan kota,” ucap Walilo.
Sementara mengenai porsi anggaran untuk Kabupaten Biak tahun 2019 -2023, mendapatkan anggaran sebesar Rp372.776.287.000,- Sementara khusus di 2022 sebesar Rp125.528.776.000,-. Sedangkan 2023 sebesar Rp150.471.01.000,-.
Sehingga jika dilihat dari dana yang ada, sebenarnya dana itu bisa diselesaikan untuk pembangunan RSUD dimaksud.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Cuma saja mungkin tidak pernah transparan terkait dana yang diterima Kabupaten Biak. Sehingga bisa terjadi polemik atau pemberitaan miring, ungkap Yohanes Walilo.
Walilo pun menegaskan sebagai penyelenggara pemerintahan, mestinya memberikan edukasi dan informasi yang baik agar tidak menimbulkan kegaduhan atau ketidakpercayaan masyarakat kepada Pemerintah.
“Sementara terkait pemberian mama RSUD Biak, silahkan saja itu kewengan Bupati. Karena Gubernur tidak terlalu pusing dengan pemberian nama beliau”.