Evaluasi tersebut menjadi bagian dari langkah percepatan pembangunan tahun 2026. Gubernur meminta seluruh pejabat bekerja berlandaskan dokumen perencanaan daerah serta memastikan program yang dijalankan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Dalam penataan birokrasi ini, Pemerintah Provinsi Papua juga mempertimbangkan proses regenerasi ASN yang memasuki usia pensiun. Gubernur menegaskan pergeseran ke jabatan fungsional bukan akhir karier, melainkan bagian dari kebutuhan organisasi dan upaya penguatan profesionalisme ASN.
Baca Juga:
Dukung Upaya Digital Sistem Pembayaran di Papua, Ini Kata PJ Gubernur
Melalui langkah tersebut, Pemprov Papua menargetkan birokrasi yang lebih tertata, adaptif, dan mampu mendukung agenda pembangunan daerah secara berkelanjutan.
[Redaktur: Hotbert Purba]