Papua.WahanaNews.co, Jayapura - Musrenbang memiliki kepanjangan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Musrenbang merupakan forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
Baca Juga:
Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Gunungsitoli Harap Beri Dampak Nyata ke Masyarakat
Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Musrenbang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara sesuai dengan kepentingannya dengan turut mengikutsertakan masyarakat.
Pada rapat besar skala nasional umumnya yang menyelenggarakan yakni Menteri dan Kepala Bappeda.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Sumedang Gelar Forum Perangkat Daerah, Bahas Rencana Pembangunan 2027
Musrenbang tidak hanya dilakukan di tingkat nasional namun juga di tingkat provinsi, musrenbang tingkat kota/kabupaten, musrenbang tingkat kecamatan, dan musrenbang tingkat kelurahan/desa.
Begitu halnya, Pemerintah Provinsi Papua menggelar agenda Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, di Kota Jayapura.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) serta Musrenbang Otsus 2025.