Uchok menegaskan bahwa secara objektif, ketidakhadiran Muhammad Suryo pada awalnya belum dapat disebut sebagai bentuk pembangkangan karena adanya alasan kesehatan akibat kecelakaan. Kendati demikian, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 sebenarnya telah menyediakan instrumen hukum yang jelas bagi penyidik.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 28 KUHAP baru, penyidik dapat melayangkan panggilan kedua dengan meminta bantuan pejabat berwenang untuk membawa saksi jika kembali mangkir tanpa alasan sah.
Baca Juga:
Fakta Baru Sebelum Winda Lorenza Tewas, Ada Jam Tag Heuer Rp65 Juta dari Orlando Sianipar
Sementara itu, lanjutnya, Pasal 29 memberikan ruang kemanusiaan agar penyidik dapat mendatangi langsung tempat kediaman terperiksa apabila terkendala masalah kesehatan seperti sakit.
"Konstruksinya sederhana: jika sehat, panggil ulang atau jemput paksa sesuai Pasal 28; jika sakit atau mengalami kecelakaan, lakukan pemeriksaan di kediaman sesuai Pasal 29. Yang sulit dipahami publik adalah mengapa proses hukum dapat terhenti berbulan-bulan hanya pada frasa klise 'akan dijadwalkan ulang'," tegas Uchok.
Sebagai pembanding, Center for Budget Analysis (CBA) mencatat penanganan perkara lain di Kejaksaan Agung pada Juli 2026, di mana seorang saksi yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan langsung dijadwalkan ulang dua hari berselang dengan merujuk pada mekanisme KUHAP baru. Perbandingan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum sejatinya dapat berjalan cepat dan terukur.
Baca Juga:
Duit Iklan Bank BJB Rp409 Miliar Diusut KPK, 4 Tersangka Langsung Masuk Tahanan
Untuk meredam spekulasi liar di tengah masyarakat dan mencegah persepsi adanya standar ganda penegakan hukum, CBA mendesak KPK agar segera menjawab empat pertanyaan prosedural tanpa harus membuka rahasia penyidikan:
Apakah Muhammad Suryo sudah diperiksa secara materiil setelah mangkir dari panggilan 2 April 2026? Jika belum, apakah panggilan lanjutan berdasarkan mekanisme Pasal 28 UU No. 20 Tahun 2025 telah resmi dilayangkan?
Apabila alasan kesehatan atau kecelakaan masih menjadi kendala, apakah opsi pemeriksaan di kediaman berdasarkan Pasal 29 KUHAP telah dilaksanakan atau dipertimbangkan?