PAPUA.WAHANANEWS.CO, Boven Digoel - Kepolisian Resor (Polres) Boven Digoel saat ini sedang melaksanakan penanganan Kasus Tindak Pidana UU ITE yaitu berupa Illegal Akses di Kantor BPKAD Kabupaten Boven Digoel penetapan tersangka dan barang Bukti sudah sesuai Prosedur.
Hal ini disampaikan Kapolres Wisnu Perdana Putra melalui Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir di dalam keterangan di ruang kerjanya, dikutip Rabu (19/3/2025).
Baca Juga:
Prabowo Tinjau Infrastruktur Areal Lumbung Pangan di Wanam, Merauke
Ia mengatakan bahwa penanganan Kasus tindak pidana UU ITE yang ditangani bahwa penetapan para tersangka pada tindak pidana berupa ilegal akses di Kantor BPKAD yang dilakukan oleh 2 tersangka sudah sesuai prosedur.
Gugatan praperadilan terhadap tersangka "BG" Yang merupakan kepala Kantor BPKAD Kabupaten Boven dalam putusan praperadilan pada hari selasa (11/3/25) bertempat di Pengadilan Negeri Merauke Hakim memutuskan menolak gugatan tersangka.
Juga sudah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri yaitu Putusan menolak gugatan terhadap tersangka "C" untuk penetapan dan penahanan tersangka sudah sesuai Prosedur Hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Prabowo Tinjau Langsung Panen Padi di Merauke
"Dengan adanya 2 Putusan Hakim dari Pengadilan Negeri Merauke yang diajukan oleh para tersangka kita patuhi dan laksanakan, putusan Hakim kami akan segera tindak lanjuti dan saat ini sedang berproses," kata Kasat Reskrim AKP Febry.
Lanjutnya, pihak Kepolisian Polres Boven Digoel khususnya Satuan Reskrim menyatakan untuk menghormati hukum dan kasus ini segera ditindaklanjuti setelah terbitnya putusan Hakim guna melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
"Praperadilan merupakan hak dari tersangka yang diatur oleh UU sehingga kami mengikuti dan menyiapkan segala administrasinya pada saat praperadilan. Adanya isu - isu yang berkembang kami akan menanggapi sesuai aturan dan melihat fakta yang ada bila ada unsur pidana kami akan menindaklanjuti hal ini," demikian Kasat Reskrim AKP Febry Samosir.