WahanaNews-Papua | LBH Papua desak pemprov Papua melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua segera cabut Surat Keputusan Nomor 82 Tahun 2021 dalam rangka melindungi hutan adat marga woro.
Melihat fakta penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan Kapasitas 90 Ton TBS/Jam.
Baca Juga:
130 Perusahaan Sawit Sudah Daftar Simirah, Jual Minyak Goreng Rp 14.000
Ada seluas 36.094,4 Hektar Oleh PT Indo Asiana Lestari Di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Tertanggal 02 November 2021 tentunya secara langsung akan berdampak pada hilangnya hutan adat Masyarakat Adat Awyu yang terdapat dalam lahan seluas 36.094,4 Hektar.
Demikian disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, SH., MH., dalam keterangan tertulis kepada Papua.WahanaNews.co, Sabtu (25/3/23).
Pimpinan Marga Woro mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua atas penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit tersebut.
Baca Juga:
Gunakan Listrik PLN, Perusahaan Sawit di Riau Klaim Menghemat 59 Persen
Kapasitas 90 Ton TBS/Jam, seluas 36.094,4 Hektar Oleh PT Indo Asiana Lestari Di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Tertanggal 02 November 2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dan telah terdaftar dengan Nomor : 6 / G / LH / 2023 / PTUN.JPR tertanggal 13 Maret 2023.
Lanjut Emanuel, Lembaga Bantuan Hukum Papua sebagai salah satu Kuasa Hukum dalam Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua yang mendampingi Pemimpin Marga Woro menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua dengan penegasan sebagai berikut;
1. Presiden Republik Indonesia wajib melindungi hutan adat diseluruh Wilayah Adat Papua demi meningkatkan kemampuan hutan dan lahan untuk menyerap Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan penjelasan huruf f, angka 2, Undang U Nomor 17 Tahun 2004;