PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Memantapkan proses manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua Pegunungan sebagai Daerah Otonom Baru (DOB), Pj Gubernur Velix Wanggai dan jajaran pimpinan OPD melakukan audiensi pertemuan dengan Sekretaris Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Reni Susana dan Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PANRB, Aba Subagja di Kantor Kementerian PANRB di Jakarta, pada Selasa 11 Februari 2025.
Dalam pertemuan ini, Pj Gubernur Velix Wanggai, menyampaikan apresiasi atas formasi CPNS kepada Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 4.685 formasi yang tersebar, baik formasi 1.000 CPNS ke Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan 8 kabupaten di Papua Pegunungan lainnya.
Baca Juga:
Jaga Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Pemkot Jakbar dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Luhkumtak
Secara khusus, Pj Gubernur Velix Wanggai menjelaskan konteks sosial atas pentingnya kebijakan khusus dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lebih berpihak kepada masyarakat asli Papua Pegunungan dan pentingnya pengisian orang asli Papua dari formasi yang telah dialokasikan sehingga tidak hilang formasi tersebut di DOB.
Dalam hal ini proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah dilakukan di level Provinsi dan 8 kabupaten se-Papua Pegunungan, Pj Gubernur Velix Wanggai menjelaskan perlunya Kementerian PANRB untuk mengeluarkan kebijakan khusus untuk menyesuaikan kembali atau menurunkan nilai passing grade kepada para pendaftar bagi masyarakat asli Papua Pegunungan.
Dengan demikian, para pendaftar CPNS yang telah mengikuti SKD, dapat mengetahui kepastian untuk mengikuti tahap selanjutnya di tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Mengingat jika tidak penyesuaian nilai passing grade ini, jumlah pendaftar orang asli Papua relatif terbatas yang lulus dari SKD ke SKB.
Baca Juga:
Pembinaan Rohani Korpri, Puluhan ASN Muslim di Ende Gelar Kegiatan Bakti Sosial
Pj Gubernur Velix Wanggai meminta kebijakan khusus agar Pemprov Papua Pegunungan dan 8 Kabupaten se Papua Pegunungan dapat menggunakan formasi sisa yang tidak diisi atau kosong agar tidak hilang melalui penyusunan kembali formasi yang kosong sesuai kebutuhan pembangunan Papua Pegunungan.
Oleh karena itu, Kementerian PANRB perlu mengeluarkan kebijakan khusus untuk Papua Pegunungan dari aspek passing grade dan penggunaan formasi CPNS agar tidak hilang sesuai jatah formasi ke Papua Pegunungan sebesar 4.685 orang di tahun 2025 ini.
Dalam hal ini, Kementerian PANRB merespon secara positif atas usulan dari Pemprov Papua Pegunungan, dan menjadi agenda khusus yang dibahas di level Menteri.