Papua.WahanaNews.co, Jayapura - Musrenbang memiliki kepanjangan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Musrenbang merupakan forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
Baca Juga:
Musrenbang RKPD 2026 Kecamatan Sibolga Utara: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Musrenbang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara sesuai dengan kepentingannya dengan turut mengikutsertakan masyarakat.
Pada rapat besar skala nasional umumnya yang menyelenggarakan yakni Menteri dan Kepala Bappeda.
Baca Juga:
Pemkab Tapin Gelar Musrenbang, Terima 49 Usulan dari 12 Desa dan Empat Kelurahan
Musrenbang tidak hanya dilakukan di tingkat nasional namun juga di tingkat provinsi, musrenbang tingkat kota/kabupaten, musrenbang tingkat kecamatan, dan musrenbang tingkat kelurahan/desa.
Begitu halnya, Pemerintah Provinsi Papua menggelar agenda Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, di Kota Jayapura.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) serta Musrenbang Otsus 2025.