Benny menambahkan, saat ini Polres Intan Jaya juga tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi aktor intelektual dibalik kegiatan ilegal ini, termasuk provokasi yang dilakukan kepada kelompok masyarakat.
“Provokasi ini diyakini menjadi pemicu terjadinya unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, termasuk kelompok mama-mama, terhadap Bupati,” ujarnya.
Baca Juga:
Kapolda Sumsel Siap Pecat Anggotanya yang Terlibat BBM Ilegal
Dalam hal ini, pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan lebih lanjut diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, demikian Kombes Benny. [Redaktur: Hotbert Purba]