PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jayapura – Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin kini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seorang oknum guru berinisial FB (35) yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Distrik Muara Tami lantaran dilaporkan telah menghamili salah satu murid perempuannya sebut saja Bunga (13).
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Victor D. Mackbon, saat dikonfirmasi via telepon selulernya pada Sabtu (18/1/2025)
Baca Juga:
Seorang Guru di Trenggalek Cabuli 5 Siswanya di Perpustakaan Sekolah
Kapolresta Kombes Pol Victor mengatakan, Polisi saat ini sedang memproses hukum oknum guru tersebut yang dilaporkan telah menghamili seorang muridnya di Muara Tami, Kota Jayapura.
Guru tersebut, berinisial FB (35), telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Muara Tami.
Menurut laporan, oknum guru tersebut telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya yakni persetubuhan sejak tahun 2023, yang berakibat hingga kehamilan murid tersebut.
Baca Juga:
Oknum Guru SD Negeri di Way Kanan, Diduga Cabuli Lima Siswanya
"Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan," ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut kata Kapolresta Kombes Victor, terakhir pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada bulan Desember 2024 lalu hingga pada saat keluarga korban mengetahui bahwa korban dalam keadaan hamil dan mendengarkan pengakuannya bahwa yang melakukan hal tersebut adalah gurunya yakni FB.
"Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban," tambahnya.