Papua.WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK kembali menggelar sidang uji materi Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) pada Kamis 22 Agustus 2024.
Perkara dengan Nomor 14/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh 24 notaris yang mempermasalahkan batas usia pensiun notaris yang diatur dalam Undang-undang tersebut.
Baca Juga:
Persidangan Selesai, Pemohon UUJN Harap MK Segera Putuskan Nasib Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Sidang yang dipimpim Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani itu beragendakan mendengarkan ahli dari para pemohon yakni Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Prof. Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember Prof. Bayu Dwi Anggono.
Selain ahli, saksi dari pemohon yang dihadirkan adalah Andira Budiutami, Marta Sri Wahjuni serta Wahyudi Suyanto.
Dalam persidangan Suparji Ahmad mengatakan, perpanjangan masa jabatan Notaris merupakan isu konstitusional dan bukan merupakan open legal policy.
Baca Juga:
Dugaan Penipuan Asuransi, Polisi Dalami Motif Notaris yang Habisi Nyawa Suami di Medan
Hal ini karena ada pembatasan usia notaris merupakan ketidakadilan yang intolerable, apabila dibandingkan dengan profesi lainnya yang tidak ada pembatasan.
Dirinya menjelaskan, terdapat pembedaan-pembedaan dengan profesi notaris serta melanggar moralitas karena profesi notaris merupakan profesi yang tidak membebankan negara.
"Untuk itu, negara wajib untuk menempatkan posisi notaris pada posisi yang sebenarnya sebagai profesi yang tidak membebani keuangan negara, justru sebagai garda terdepan dalam menambah pemasukan negara," ungkap Suparji.