“Setelah tidak lagi berprofesi sebagai notaris, Yangkung melanjutkan aktivitasnya dengan mengajar di Universitas Indonesia dan rutin bermain golf untuk mengisi waktu luang. Namun, kehilangan profesi yang sangat dicintainya berdampak signifikan pada kondisi psikologisnya, yang akhirnya menyebabkan penurunan kesehatannya," ucap Andira.
Selain itu saksi Marta Sri Wahjuni menegaskan kerugian yang diderita saat nantinya pensiun.
Baca Juga:
Persidangan Selesai, Pemohon UUJN Harap MK Segera Putuskan Nasib Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
"Nantinya saya sebagai singgle mom harus menafkahi anak dan orang tua saya yang sedang sakit, maka nanti akan sangat memberatkan dirinya apabila pensiun di usia 65 tahun," tegas Marta.
Saksi lain, Wahyudi Suyanto mengungkapkan, justru masyarakat yang dirugikan dengan adanya pengaturan pensiun notaris di umur 65 tahun dan hanya dapat diperpanjang hingga 67 tahun.
"Yang dirugikan adalah justru masyarakat jika usia notaris dibatasi, karena masyarakat kehilangan notaris-notaris yang berpengalaman yang dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat," tegas Wahyudi.
Baca Juga:
Dugaan Penipuan Asuransi, Polisi Dalami Motif Notaris yang Habisi Nyawa Suami di Medan
Sementara itu kuasa hukum pemohon Saiful Anam mengatakan dirinya sangat puas dengan ahli dan saksi yang dihadirkan.
Menurut Saiful Anam, selain memperkuat dalil permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon, saksi dan ahli sangat memahami persoalan dan ahli dibidangnya.
"Prof. Suparji telah menjelaskan apabila dihubungkan dengan Economic Analisys of Law, justru akan terdapat kerugian ekonomis jika usia notaris dibatasi. Sedangkan, Prof. Bayu juga semakin meyakinkan bahwa pasal-pasal yang dimohonkan bukan open legal policy, karena ada point-point open legal policy sebagaimana telah ditentukan oleh MK terpenuhi dalam pengujian UUJN tersebut," ucap Saiful Anam.