Sementara itu, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menjelaskan, terhadap regulasi kebijakan hukum terbuka. Mahkamah tetap dapat memutus perkara terkait bilamana kebijakan yang dimaksudkan ternyata melanggar batasan kebijakan hukum terbuka yang telah ditetapkan oleh Mahkamah melalui putusan-putusannya.
"Hal ini juga telah dilakukan oleh Mahkamah dalam preseden putusan uji materi terkait open legal policy dalam perkara-perkara sebelumnya," ungkap Bayu.
Baca Juga:
Persidangan Selesai, Pemohon UUJN Harap MK Segera Putuskan Nasib Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Bayu Dwi Anggono menjelaskan, dengan memperhatikan persamaan substantif yang terdapat dalam notaris dan profesi yang sejenis seperti advokat, telah memperlihatkan adanya perbedaan yang diskriminatif antar keduanya yang mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable.
Dirinya menyebutkan, ketentuan pembatasan usia jabatan notaris adalah regulasi yang diskriminasi, tidak rasional, mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable.
"Dengan demikian hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi, yaitu perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam Pasal 281 ayat (2); tentang kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1); tentang hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dalam Pasal 28C ayat (1); dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945," ungkap Bayu Dwi Anggono.
Baca Juga:
Dugaan Penipuan Asuransi, Polisi Dalami Motif Notaris yang Habisi Nyawa Suami di Medan
Dirinya melanjutkan, hendaknya perkara ini untuk diselesaikan melalui Putusan Mahkamah. Hal ini dikarenakan ketika Mahkamah menemukan adanya norma yang menyimpangi batasan open legal policy, maka MK harus mengambil sikap untuk menyatakan inkonstitusional secara bersyarat ketimbang diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang.
"Dalam Putusannya, Mahkamah memilih untuk menyerahkannya kepada lembaga pembentuk undang-undang, ternyata ditemukan fakta pembentuk undang-undang sangat lambat dalam menindaklanjutinya. Dampak dari lambatnya perubahan undang-undang dimaksud adalah pada pemenuhan keadilan dan hak konstitusional warga negara," urai Bayu Dwi Anggono.
Saksi Pemohon Andira Budiutami dalam kesaksiannya menceritakan tentang kakeknya yang dulu diharuskan pensiun pada usia 65 tahun. Menurutnya, kakeknya kala itu masih dalam kondisi yang sehat baik fisik maupun psikis.