PAPUA.WAHANANEWS.CO - Papua menghadapi simpul krisis yang saling berkaitan, percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), perluasan kehadiran aparat keamanan, dan gelombang pengungsian massal yang mencapai ratusan ribu jiwa. Berbagai lembaga negara dan pemantau independen telah mencatat temuan kritis terkait dampak pembangunan yang berjalan beriringan dengan pendekatan keamanan ketat.
I. Proyek Strategis Nasional: Antara Pembangunan dan Akses Tanah Adat
Baca Juga:
Diskusi PSN di Kantor Gubernur Papua Ricuh, Mahasiswa Teriakkan Tolak PSN
PSN mencakup jaringan jalan lintas Papua, lumbung pangan/food estate di Merauke, kawasan industri, fasilitas militer, hingga pelabuhan dan pusat antariksa di Biak. Komnas HAM dalam laporannya tahun 2025 menegaskan adanya potensi pelanggaran HAM mendasar: penentuan kawasan konsesi dan pemberian hak kepada perusahaan sering dilakukan tanpa konsultasi serta persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) dari masyarakat adat bertentangan dengan prinsip perlindungan wilayah adat dan UU Kehutanan serta UU Pengadaan Tanah.
Di Merauke, lahan seluas puluhan ribu hektare milik suku Malind dan kawan-kawan dialihkan tanpa penyelesaian hak yang jelas. Pemerintah melepas kawasan hutan sekitar 486.939 hektare untuk keperluan proyek dan industri, disertai pembangunan fasilitas pertahanan seluas 226 hektare. Di Biak dan Supiori, rencana pusat peluncuran satelit BRIN juga menuai penolakan karena sejarah pengambilan tanah dengan intimidasi dan penempatan pasukan tambahan di sekitar lokasi proyek.
II. Militerisme: Kehadiran Kuat dengan Pertanyaan Hukum
Baca Juga:
Munculnya Dua Video Berbeda dari Mama Yasinta Sorot Tekanan terhadap Penolak PSN di Merauke
Jumlah aparat keamanan di wilayah ini mencapai lebih dari 100.000 personel, rasio sekitar satu petugas keamanan untuk setiap 57 warga sipil, jauh di atas rata-rata nasional. Lembaga seperti Komnas HAM dan YLBHI mempertanyakan dasar hukum penempatan pasukan non-organik secara besar-besaran: belum ada persetujuan DPR atau pemerintah daerah yang memadai sesuai amanat UU TNI No.34/2004 dan UU No.3/2005, padahal Papua belum ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM).
Kehadiran militer beriringan dengan pengamanan kawasan proyek, pendirian pos di desa-desa adat, penggunaan drone bersenjata, serta peningkatan laporan tindakan sewenang-wenang, pembatasan gerak warga, dan penutupan akses wilayah. Sebaliknya, pihak TNI menegaskan bahwa keberadaan mereka sah secara konstitusional guna menjaga kedaulatan, melindungi rakyat, dan memastikan kelancaran pembangunan .
III. Krisis Kemanusiaan: Ratusan Ribu Mengungsi
Data resmi Kementerian Hak Asasi Manusia RI per Juli 2026 mencatat sekitar 122.000 warga menjadi pengungsi internal di seluruh Papua akibat konflik dan operasi keamanan. Angka ini sejalan dengan pemantauan lembaga pemantau yang mencatat lebih dari 125.000 jiwa terlantar hingga akhir Juni 2026.
Kasus terparah terjadi di Kabupaten Puncak, dalam satu gelombang operasi awal 2026, tercatat 22.661 jiwa dari lima distrik terpaksa meninggalkan kampung halaman menyebar ke wilayah pengungsian tanpa fasilitas memadai, mengalami kekurangan pangan dan layanan kesehatan. Sementara itu, di Intan Jaya, Komnas HAM mencatat sekitar 3.000 warga mengungsi pasca-eskalasi ketegangan, dan pola serupa terjadi di Pegunungan Bintang, Lanny Jaya, serta Dogiyai.
Kondisi pengungsi dinilai memprihatinkan: banyak yang terisolasi di hutan, sulit menerima bantuan kemanusiaan, fasilitas pendidikan dan kesehatan lumpuh, serta rawan masalah gizi dan penyakit, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.
IV. Temuan Utama dan Rekomendasi
Berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, Dewan Gereja-gereja di Indonesia (DGI), dan organisasi masyarakat sipil, menggarisbawahi benang merah masalah: pendekatan pembangunan yang disertai pengamanan militer cenderung mengabaikan hak adat dan partisipasi warga, memicu ketegangan yang berujung pengungsian massal.
Pihak berwenang disarankan untuk:
1. Melakukan evaluasi mendalam terhadap PSN dengan memastikan pemenuhan hak tanah adat dan persetujuan masyarakat yang terlibat;
2. Memperjelas landasan hukum serta mengurangi penumpukan pasukan non-organik yang tidak memiliki mandat yang transparan;
3. Membuka akses bantuan kemanusiaan menyeluruh dan mendata pengungsi secara akurat serta berkeadilan;
4. Mengusut tuntas laporan dugaan pelanggaran HAM dan menjamin perlindungan warga sipil.
Sumber acuan: Kemenkumham RI, Komnas HAM RI, Laporan YLBHI, Dewan Gereja Papua, pemantauan independen dan data lapangan per kuartal IIāJuli 2026.
[Redaktur: Hotbert Purba]