Garis batas ini melintasi 5 Kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Kabupaten Keroom, Merauke, Boven Digoel, Pegunungan Bintang, dan Kota Jayapura.
Pemasangan batas RI dengan PNG di Provinsi Papua mengacu pada Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai Garis-Garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea tanggal 12 Febuari 1973.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Ini diratifikasi dengan UU No. 6 Tahun 1973, serta deklarasi bersama Indonesia dan Papua New Guinea tahun 1989-1994.
Koordinat dan lokasi pilar batas darat dengan negara PNG tersebar dalam 52 titik pilar batas yang telah disepakati dalam perjanjian RI-PNG pada 12 Febuari 1973
Kawasan perbatasan Indonesia terdiri dari perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Papua Nugini (PNG), dan Timor Leste serta perbatasan laut yang berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG).
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Batas yurisdiksi dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berada di 3 (tiga) pulau, yaitu Pulau Kalimantan, Papua, dan Pulau Timor, serta tersebar di 4 (empat) provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua, dan NTT.
Setiap kawasan perbatasan memiliki kondisi yang berbeda satu sama lain.
Kawasan perbatasan di Kalimantan berbatasan dengan Negara Malaysia yang masyarakatnya lebih sejahtera.