Papua.WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tahun 2015-2019 Agus Rahardjo membuat pernyataan yang mengejutkan publik.
Dalam sebuah wawancara dengan ROSI yang disiarkan oleh televisi swasta Agus mengaku pernah diundang ke istana oleh presiden Jokowi. Saat itu, dirinya mengaku diundang ke istana seorang diri.
Baca Juga:
ReJO Minta Stop Goreng Isu Pesawat Pribadi Kaesang Saat ke AS
Saat dipanggil ke istana tersebut, Agus Rahardjo diminta oleh presiden Jokowi untuk menghentikan kasus E-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Namun, masih wawancara tersebut Agus Rahardjo menolak karena KPK tidak punya kewenangan untuk menghentikan sebuah kasus yang ditangani atau SP3.
Saat dihubungi wartawan, Ketua umum Relawan Jokowi untuk Prabowo Gibran atau ReJO Pro Gibran HM Darmizal mengaku kaget dengan pernyataan Agus Rahardjo tersebut.
Baca Juga:
Dukung Kelancaran Aktivitas Pembelajaran, PLN Layani Kebutuhan Daya Universitas Jambi Sebesar 4.050.000 VA
"Masak iya sih, Presiden Jokowi mengintervensi proses hukum di KPK. Saya sanksi dengan pernyataan Pak Agus Rahardjo itu. Namun demikian, Pak Agus harus membuktikan ucapannya itu. Jangan hanya melempar isu yang berbau fitnah,” kata Darmizal, Jumat 1 Desember 2023.
Menurutnya, saat ini pernyataan pimpinan KPK yang diangkat melalui Keputusan Presiden Nomor 133/P/2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa bakti 2015–2019 tersebut sudah berada dalam wilayah publik.
Sebaiknya, lanjut Darmizal, Agus Rahardjo segera menyertakan bukti agar yang disampaikannya bukan berita palsu yang membuat kegaduhan.