PAPUA.WAHANANEWS.CO, Wamena – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memutuskan pelaksanaan rekonsiliasi daerah pada 31 Juli 2025 mendatang.
Keputusan penting ini disampaikan melalui rapat bersama pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diselenggarakan di Baliem Pilamo Hotel, Jumat (18/72025).
Baca Juga:
Pelajar Papua di Wamena Gelar Aksi Demo, Tolak Program Makan Bergizi Gratis
Pada kesempatan itu, Bupati Jayawijaya, Athenius Murib mengatakan, rapat final ini merupakan puncak dari persiapan yang telah berlangsung selama dua bulan.
“Dalam kegiatan rekonsiliasi pada Kamis 31 Juli mendatang, semua aktivitas dihentikan sementara,” jelasnya.
Keputusan ini juga didasari oleh Surat Edaran Bupati Nomor: 100-3.4.2/2531/BUP tentang penghentian aktivitas dalam rangka rekonsiliasi daerah.
Baca Juga:
Polres Jayawijaya Amankan Terduga Pelaku Pemicu Keributan di Wouma
Menurutnya, rekonsiliasi daerah ini digelar agar seluruh masyarakat dapat merefleksikan diri secara adat dan agama atas berbagai kejadian di masa lalu.
Kejadian-kejadian tersebut diketahui telah berdampak pada stabilitas keamanan dan menimbulkan kerugian material maupun non-material di Jayawijaya.
“Rencana kegiatan rekonsiliasi ini juga telah dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Gubernur Papua Pegunungan. Tembusan laporan juga telah disampaikan kepada kementerian terkait," ujarnya.
Pelaksanaan rekonsiliasi daerah akan dilaksanakan secara adat dan agama, sebagai upaya refleksi diri atas berbagai kejadian yang teradi dimasa lalu, dimana berbagai kejadian tersebut berdampak pada stabilitas keamanan dan menimbulkan kerugian material maupun non material.
Hal ini salah satu program 1OO hari Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya terpilih Masa Bakti 2025 -2O3O, tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi Daerah secara Adat dan Agama, sebagai upaya refleksi diri atas berbagai kejadian yang teradi dimasa lalu yang dialami Kabupaten Jayawijaya, dimana berbagai kejadian tersebut berdampak pada stabilitas keamanan dan menimbulkan kerugian material maupun non material.
Dengan dilaksanakannya rekonsiliasi daerah secara adat dan agama ini, maka diharapkan berbagai kejadian tersebut tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.
[Redaktur: Hotbert Purba]