Papua.WahanaNews.co, Jakarta | DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ASN menjadi UU di Gedung Dewan, Senayan Jakarta, Selasa (3/10/2023)
Salah satu agenda transformasi ASN dalam UU tersebut adalah kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.
Baca Juga:
Wajib Tahu, Ini 5 Poin Penting UU ASN
Dalam UU ASN, dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja.
"Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (3/10/23).
Menteri Anas menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T.
Baca Juga:
Konsep Resiprokal UU ASN: PNS Bisa Menjabat Wakapolri
Hal ini dikarenakan kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.
UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik.
“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelas Menteri Anas.