“Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut,” terang Anas.
Ia bilang, UU ASN baru ini, juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN.
Baca Juga:
Wajib Tahu, Ini 5 Poin Penting UU ASN
Pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan suatu kewajiban bagi ASN.
“Untuk itu, Instansi Pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi Pegawai ASN,” tegas Anas.
Pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training.
Baca Juga:
Konsep Resiprokal UU ASN: PNS Bisa Menjabat Wakapolri
“Seluruh konsep itu menjadi bagian dari Upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional,” demikian Menteri Anas. [Redaktur: Hotbert Purba]