WahanaNews-Papua | Wilayah Papua resmi memiliki 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) pasca ditandatanganinya Undang-undang Nomor 14, 15 dan 16 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo, Senin 25 Juli 2022 lalu.
Pemekaran wilayah ditujukan untuk menjamin hak sosial, ekonomi hingga pemerataan pembangunan dan keadilan masyarakat.
Baca Juga:
John Wempi Wetipo Tegaskan Komitmen Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan di Wilayah Papua
Seperti halnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemekaran wilayah di tanah Papua merupakan salah satu upaya untuk menciptakan pemerataan pembangunan.
Selain itu, dengan adanya tiga daerah otonomi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, diharapkan akan mempermudah jangkauan pelayanan di tanah Papua yang luas.
“Ini dalam rangka pemerataan pembangunan karena memang tanah Papua ini terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas. Untuk memudahkan jangkauan pelayanan, itulah dibangun daerah-daerah otonomi baru,” ujar Presiden saat kinjungan kerja di Papua, pada Rabu (31/08/2022).
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua Tengah, Wamendagri Mengajak Masyarakat Saling Menjaga Keamanan
Menurut Kepala Negara, pemekaran wilayah di Papua merupakan aspirasi yang berasal dari masyarakat Papua sendiri.
Aspirasi tersebut telah ada sejak beberapa tahun lalu dan berasal dari berbagai kelompok masyarakat di berbagai wilayah.
Meski demikian sejumlah konsekuensi hukum pun perlu dilakukan, terutama terkait pelaksanaan pemilu dan pemilihan di DOB, yang tentunya perlu dipikirkan bersama.
Berangkat dari hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dengan angota KPU lainya, hadir memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP, di Gedung Parlemen, Jakarta belum lama ini.
Pada pertemuan ini Hasyim menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan KPU terkait DOB Papua seperti penyelenggara pemilu dan pemilihan di DOB, penataan kursi dan daerah pemilihan (dapil), pembentukan penyelenggara KPU dan penentuan besaran dukungan calon anggota DPD.
“Melakukan penataan dapil dan alokasi kursi yang dilaksanakan dengan mengubah Lampiran III dan Lampiran IV UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya untuk Provinsi Papua dan menyesuaikan dengan kondisi terkini akibat adanya DOB,” papar Hasyim.
Rapat saat itu dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, juga turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP Muhammad.
Pada rapat tersebut, juga telah disepakati terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai akibat dari terbentuknya 3 DOB di Papua untuk mengubah sejumlah ketentuan dalam UU 7 Tahun 2017.
Hal tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Kesimpulan kedua pada rapat tersebut disampaikan, sebelum terbitnya Perppu maka pelaksanaan tugas, wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi baru di wilayah Papua dilaksanakan oleh KPU RI dan Bawaslu RI hingga terbentuknya KPU provinsi dan Bawaslu provinsi di provinsi baru wilayah Papua tersebut. [hot]