“Sebab jika dilihat dari fakta kasus pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014, terduga pelakunya diduga bukan saja calon tersangka IS”, ujar Warinussy.
Tetapi juga para perwira dan prajurit lapangan yang saat kejadian tersebut diduga keras terlibat dalam melakukan kekerasan hingga melepaskan tembakan dan mengenai para pelajar warga asli Papua di lapangan Karel Gobay, Enarotali, Kabupaten Paniai.
Baca Juga:
Jaringan Damai Papua (JDP) Serukan Penyelesaian Konflik di Tanah Papua Melalui Jalur Damai
Saya memandang bahwa seharusnya mereka juga mampu secara langsung dihadapkan ke pengadilan HAM di Makasar sebagai tersangka berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti menurut ketentuan pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terang Warinussy.
LP3BH Manokwari akan ikut mengkawal segenap proses peradilan kasus dugaan pelanggaran HAM di Pengadilan HAM/Negeri Makassar Kelas I ini.
Seharusnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM dapat menggunakan dasar surat dakwaan yang dibacakan kelak oleh JPU untuk mendalami kembali hasil penyelidikan kasus Paniai yang sudah dilakukan sebelumnya.
Baca Juga:
Pembakaran Mahkota Cenderawasih Disoroti David Dimara, Mahasiswa University Of Florida US Asal Papua
Hal ini penting dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan negara secara permanen dan nyata untuk mengungkap keterlibatan unsur pimpinan dari IS baik di Paniai, Biak, Jayapura dan Jakarta pada saat terjadinya peristiwa tanggal 7 dan 8 Desember 2014 di Enarotali, Paniai, tutup Yan Christian Warinussy. [hot]