WahanaNews - Papua | Sidang lanjutan kasus Victor Yeimo yang merupakan tersangka dari aksi tolak rasisme pada 2019 lalu di Papua telah menjalani berbagai tahapan sidang. Hari ini telah dilangsungkan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Selasa (7/2/2023).
Pengamanan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap sidang Victor Yeimo sangat ketat.
Baca Juga:
Enam Wasit VAR Dipecat Terkait Kasus Rasisme Terhadap Vinicius
Sementara itu, warga Papua yang tergabung ingin menyaksikan sidang, duduk di luar secara tertib dan aman dengan tidak mengganggu aktifitas masyarakat.
Tampak di depan pengadilan polisi memarkirkan mobil dalmas Barakuda, Mobil Water Canon dan Mobil Patroli, akibatnya para pedagang tidak buka kios atau toko.
Sidang kasus rasisme Victor Yeimo di jaga dengan ketat, sementara puluhan warga papua diluar pengadilan menginginkan keadilan.
Baca Juga:
Real Madid Bawa Kasus Rasisme Terhadap Vinicius ke Meja Hijau
Sementara, Victor Yeimo menyampaikan kepada awak media bahwa proses hukum ini di arahkan sedemikian rupa, bahwa pengadilan ini membuktikan bahwa kita seluruh rakyat Papua ini sebagai korban," kata Victor.
Ia juga mengatakan bahwa kita lihat bersama, bahwa proses hukum pelaku satu diganjar 6 tahun hukuman penjara dan yang lain dibiarkan begitu saja, ungkap Viktor.
Viktor juga menyampaikan bahwa pihaknya juga menahan sakit sampai kriminalisasi, yang lain tidak, ujarnya.
Hal ini sudah saya sampaikan pada sidang sebelumya, kasus rasis di koordinir Beni Wenda, Veronika Koman, Victor Yeimo, ULWBP, KNPB adalah tidak benar. Jadi kadang-kadang orang Papua itu dihasut oleh pihak tertentu.
Ia merasa bahwa proses hukum aksi rasis ini merupakan sakit hati orang Papua, tutur Victor. (Amin Momiage)