Menurut pihaknya, Komnas HAM mengapresiasi langkah Menko Polhukam yang mendorong penegakan hukum atas peristiwa tersebut.
Komnas HAM menilai pentingnya penegakan hukum sebagai bentuk akuntabilitas negara dan komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM di Indonesia–termasuk di Papua.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Sementara itu, terkait isu pelanggaran ham yang berat, Komnas HAM mendorong Kemenkopolhukam selaku pengampu Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (PKP HAM) untuk melanjutkan kebijakan yang Keppresnya telah selesai pada akhir tahun 2023.
Penyelesaian tersebut penting untuk diwujudkan agar lebih banyak korban dan keluarga yang dapat menerima pemulihan.
“Komnas HAM memandang perlunya tindak lanjut atas mekanisme non-yudisial yang diatur dalam INPRES Nomor 2 Tahun 2023 agar korban dan masyarakat memperoleh manfaat yang lebih luas,” demikian Atnike Nova Sigiro.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Harapannya agar semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. [Redaktur: Sandy]