WahanaNews-Papua | Polres Yahukimo tangani kasus terbakarnya bangunan SMPN 2 Dekai, Kabupaten Yahukimo yang terjadi sekitar Pukul 01.25 WIT, Kamis dini hari (16/3/23).
Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto dalam keterangan menjelaskan bahwa sebelum kejadian sekitar pukul 21.30 WIT, aparat Gabungan TNI-Polri sempat melaksanakan Patroli mengelilingi Kota Dekai dan setelahnya kembali ke Mako Polres Yahukimo untuk Konsolidasi.
Baca Juga:
Kasus Penikaman di Jalan Baliem, Polres Yahukimo Lakukan Penyelidikan Intensif
“Sesaat terdengar laporan melalui radio panggil dari Personel Brimob Polda Papua, adanya api yang cukup besar melahap bangunan SMP N 2 Dekai,” ungkapnya.
Mendengar laporan tersebut, personel kemudian langsung bergerak untuk merespon ke TKP untuk melakukan pengamanan serta pemadaman api.
“Akibat api yang terlalu besar dan kurangnya fasilitas, sehingga upaya pemadaman sulit dilakukan hingga menghanguskan seluruh bangunan beserta isinya,” ucap Kapolres.
Baca Juga:
Markas KKB Yahukimo Digrebek Polisi, AS Ditangkap Terduga KKB
Pihak Polres Yahukimo sedang Olah TKP
Pihaknya juga telah mengamankan 2 orang untuk dimintai keterangannya terkait kejadian tersebut yakni MW (26) dan EM (14) guna penyelidikan lebih lanjut siapa penyebab dan motifnya.
Ia menambahkan, dari hasil Olah TKP ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar seng, 1 (satu) balok kayu dan 1 (satu) komputer yang dalam kondisi hangus terbakar yang diamankan guna proses identifikasi.
“Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan pihak sekolah, kerugian ditafsir mencapai kurang lebih Rp2 Miliar," jelas AKBP Arief Kristanto.
Dengan adanya berbagai kasus kebakaran, Kapolres menyebutkan bahwa kedepannya aparat gabungan akan lebih meningkatkan patroli pada jam rawan, serta lebih memperluas lokasi penelusuran terlebih pada area sekolah di Kota Dekai guna mengantisipasi hal seperti demikian.
Pihak Polres juga telah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat membantu meningkatkan kamtibmas dengan mengaktifkan kembali Pos Kamling dan pemberlakuan tamu wajib lapor pada daerah masing-masing, demikian Kapolres Yahukimo Arief Kristanto. [anang/hot]