WahanaNews-Papua | DPR Sudah Terima Surpres RUU Terkait Pemekaran Papua, hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pihaknya telah menerima surat presiden (surpres) rancangan undang-undang (RUU) terkait pemekaran Papua.
Baca Juga:
Selandia Baru Ajukan RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Dasco Ahmad mengatakan surpres RUU mengenai pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua itu diterima DPR, Minggu (15/5) yang lalu.
"Surpres DOB baru diterima pada tanggal 15 Mei," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Dasco mengatakan hingga saat ini pihaknya masih berfokus pada agenda terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Baca Juga:
IKADIN Nilai RUU KUHAP Potensi Lemahkan Peran Advokat
Dia menyebut bakal menindaklanjuti surpres itu setelah agenda terkait RAPBN tersebut.
"Saat ini kita masih konsentrasi karena memang sudah diputuskan sebelumnya ada agenda-agenda RAPBN, kita akan segera tindak lanjuti setelah ini," ujar Dasco.
Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Gerindra itu mengatakan surpres RUU terkait pemekaran Papua itu akan diparipurnakan pada awal Juni mendatang.