WahanaNews-Papua I Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat suara menanggapi aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua.
Menurut Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey, aksi kekerasan KKB terhadap tenaga kesehatan di Distrik Kiwirok, melanggar HAM. Frits bahkan menyebut kekerasan yang dilakukan KKB sudah masuk kategori tindakan teroris.
Baca Juga:
4 Negara Ini Diduga Pasok Senjata ke KKB Papua
"Meskipun Komnas HAM keberatan terhadap pelabelan teroris terhadap OPM, karena bisa memancing perhatian internasional, namun tindakan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai kelompok bercirikan teroris," ujar Frits melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (29/09/2021).
Pola yang dilakukan oleh KKB tersebut sama dengan penyerangan di Nduga pada April lalu yang menyerang guru. Komnas HAM Papua juga mengecam kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap pekerja kemanusiaan termasuk yang terjadi di Maybart.
Menurut dia, Tentara Pertahanan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) saat ini terfragmentasi menjadi tiga kelompok besar. Yaitu, kelompok sipil bersenjata, kelompok yang dipelihara oleh korporasi dan kelompok yang berjuang untuk suksesi politik.
Baca Juga:
Anggota KKB Papua Tak Takut Hadapi TNI dan Polri? Ternyata Ini Alasannya
"TPN OPM sebelumnya tidak menyerang guru, mantri, bahkan melindungi sekolah dan rumah sakit. Namun, saat ini gerakannya memiliki pola baru yang menyasar warga sipil," ucapnya.
Kasus terbaru yang sedang ditangani oleh Komnas HAM adalah kekerasan di Kiwirok terhadap masyarakat dan tenaga kesehatan. Dari keterangan lima orang korban yang datang ke Komnas HAM, aksi tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM, merujuk Undang-Undang Nomor 39 Pasal 1 poin 1.
"Aksi tersebut telah menghilangkan rasa aman, hak hidup dan merupakan tindakan serangan langsung terhadap tenaga kesehatan," ucapnya.