Pandangan senada dikemukakan Staf Ahli Watimpres RI Dr Sri Yunanto. Dia merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurutnya, tindakan KKB sudah masuk kriteria terorisme. Secara teori, sebuah kelompok dikategorikan sebagai kelompok teroris apabila memenuhi beberapa indikator.
Baca Juga:
4 Negara Ini Diduga Pasok Senjata ke KKB Papua
"Yaitu, menggunakan kekerasan sebagai strategi utama, menolak negosiasi, menyebar teror dan propaganda palsu, serta menyerang warga sipil," ucapnya.
Berdasarkan indikator tersebut Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris karena dilihat dari gerakannya menyerang warga sipil, menolak proses dialog, merusak objek vital umum hingga menyebabkan ketakutan.
Sri mengatakan pemerintah sudah mengutamakan dialog untuk menuntaskan problem di Papua. Pendekatan penanganan terhadap TPNPB OPM di era reformasi jauh lebih baik dibanding era orde baru. Bahkan, otonomi khusus sebagai salah satu solusi permasalahan politik di Papua telah memberikan banyak manfaat. (tum)