WahanaNews-Papua | Setelah digodok di Komisi II DPR RI dan sudah masuk Badan Legislasi baru-baru ini telah disetujui penambahan pemekaran 3 provinsi baru di Papua, antara lain Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah.
Demikian disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Dapil Papua, Sulaeman L Hamzah, kepada wartawan di Jakarta, melansir WahanaNews.co, pada Rabu (2/3)
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD Bogor Kembali Suarakan Isu Daerah Otonomi Baru Bogor Selatan
Dia menjelaskan, target dari pemerintah dan DPR RI, berusaha untuk menyelesaikan sebisa mungkin Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) tiga provinsi baru di Papua akhir tahun ini.
“Tugas kami di DPR hanya membahas itu kemudian diundangkan sampai ketok palu, selesai,” tuturnya.
Menurut Sulaeman Hamzah, pemekaran 3 provinsi baru di Papua ini tujuan prioritasnya pendekatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Pemkab Barito Utara Gelar Pemaparan Akhir Master Plan Perkantoran Terpadu Tahun 2024.
Selain itu, berdasarkan aspirasi yang masuk dari daerah.
Pemerintah pusat dan DPR RI mendukung penuh yang disampaikan para tokoh di Papua.
“Yang disampaikan tokoh-tokoh di Papua itu direspon pemerintah sehingga pemekaran bisa terjadi secepatnya. DPR RI menyambut baik itu. Kita berharap, masyarakat bisa cepat sejahtera,” ucapnya.