Legislator dari Senayan ini mengakui, UU Otonomi Khusus (Otsus) di Papua memang belum lama disahkan dan bergulir, namun keinginan pemerintah adalah pendekatan pelayanan kepada masyarakat.
“Mau tidak mau provinsi harus dimekarkan sehingga akan lebih fokus program pelayanan kepada masyarakat. Kita berharap percepatan pembangunan didukung Inpres Nomor 9 Tahun 2020, sisa waktu pemerintahan Jokowi akan bisa memberikan pelayanan terbaik untuk Papua,” lugasnya.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD Bogor Kembali Suarakan Isu Daerah Otonomi Baru Bogor Selatan
Kata anggota DPR Partai NasDem ini, hasil pemantauan dari pusat, masyarakat terisolir pedalaman Papua belum tersentuh pelayanan.
“Kita berharap Pemda bisa mengefektifkan tetapi ternyata belum bisa menyentuh sampai desa/kampung terisolir. Oleh karena itu ,pendekatan pelayanan harus dimekarkan 3 provinsi di Papua, soal kabupaten menyusul,” bebernya.
Sulaeman menambahkan, ketika pemekaran provinsi baru di Papua sah maka digenjot sektor pembangunan fisik, infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat yang sampai ke-20 tahun Otsus belum terlayani baik.
Baca Juga:
Pemkab Barito Utara Gelar Pemaparan Akhir Master Plan Perkantoran Terpadu Tahun 2024.
“Setelah dimekarkan harus bergulir terus anggaran. Pemerintahan berjalan sebagai tujuan utama pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Mengoptimalkan pelayanan jangkauan dari satu kabupaten ke kabupaten lain,” tandasnya. [hot]