"Tidak betul bahwa kami melepaskan anggota KKB seperti yang beredar saat ini di media sosial," terangnya.
Sinergitas antara TNI-POLRI di wilayah hukum Kabupaten Puncak Jaya sangat baik dan harmonis, TNI - Polri hampir setiap hari melaksanakan bersama aktivitas patroli gabungan. "Jadi sampai saat ini kami baik-baik saja," ucap Kapolres.
Baca Juga:
Soal Polisi Tangkap Istri yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali Buka Suara
Kata dia, pihaknya telah membentuk Tim Cyber untuk melakukan pelacakan ataupun penyelidikan terkait siapa pemilik akun tersebut.
"Siapapun oknum penyebar video tersebut akan kami jerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara 6 tahun serta denda paling banyak 1 Milyar," jelas Kapolres Kuswara
"Marilah kita lebih bijak lagi dalam bermedia sosial, saring dulu setiap informasi yang kita dapatkan dan cari tahu kebenarannya, sehingga kita tidak gampang terprovokasi oleh berita-berita hoaks yang belum tentu kebenarannya, " demikian AKBP Kuswara.
Baca Juga:
Viral Saat Salat Tarawih Wanita Dapat Surat Cinta, Diminta Ustaz Jadi Istri Kedua
[Redaktur: Hotbert Purba]