"Jadi kami telah melakukan koordinasi antara TNI, Polri, Pemerintah DKI Jakarta untuk menjaga ini agar kondusif," ujarnya.
Tak hanya itu, Gubernur juga mendukung sepenuhnya upaya aparat penegak hukum dalam melakukan proses penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Heboh Papan Nama Dicabut Sebelum Konpers, Deputi KPK Akhirnya Beberkan Penyebabnya
"Aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik, melakukan penyelidikan, penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas dia.
Terpisah, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga tersangka dalam tawuran tersebut. Tiga warga Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan satu orang dalam bentrokan antarkelompok, Minggu siang 26 Juli 2026.
"Ketiga tersangka berinisial SK, AS, dan OR itu merupakan warga asli yang tinggal di kawasan Matraman. Tentang perkara yang kedua, terjadinya pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ini sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi dan ditetapkan tiga orang tersangka. Saat ini sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip Selasa.
Baca Juga:
Ada Anggota Datangi Polda Metro Jaya Kamis Dini Hari, TNI dan Kejagung Kompak Bantah
[Redaktur: Hotbert Purba]