Lembaga Administrasi Negara (LAN) melakukan analisis, menyusun, dan menetapkan pedoman program magang. Pedoman tersebut harus selaras dengan program percepatan pembangunan kesejahteraan wilayah Papua setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Sementara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan, didorong memberi dukungan dan fasilitas terhadap program dan anggaran penyelenggaraan pengembangan kompetensi ini.
Baca Juga:
Sebanyak 3,6 juta Pelamar, Menteri Anas: Pastikan Kelancaran Seleksi CASN 2024
Sedangkan instansi daerah di wilayah Papua bertugas melaksanakan seleksi administrasi dan mengirimkan ASN Papua kepada LAN sesuai pedoman yang disusun.
LAN juga melakukan seleksi substansi, menetapkan dan menentukan penempatan peserta pada mitra magang.
LAN pun bertugas melakukan koordinasi, menyinergikan, serta menyinkronkan program dan kegiatan pengembangan kompetensi. Evaluasi program ini akan dilakukan sesuai dengan pedoman yang disusun oleh LAN, dan melaporkan kepada Menteri PANRB. [hot]