Kapolres Manokwari sendiri sudah menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap klien kami, MLH atau Echy sudah selesai.
Selaku Kuasa Hukum MLH atau Echy, kami menyampakan terima kasih untuk kerja keras Kapolres Manokwari dan seluruh jajarannya dalam mengungkap kebenaran materil dari dugaan Tindak Pidana ini.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari: Ruang Tahanan Polres Manokwari Sudah Tidak Memadai
Kami berharap Kapolres Manokwari dapat terus mengejar hingga menemukan siapa sesungguhnya pelaku yang telah bertindak meniru (fake) akun milik klien kami lalu membuat postingan yang seakan-akan berasal dari diri klien kami yang saat itu sedang berada di wilayah Wapoga, Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, bahkan bisa dibilang tidak terjangkau signal atau jaringan telekomunikasi.
Siapapun pelaku tersebut, kami menyerahkan kepada pihak Polres Manokwari untuk menyidik hingga menetapkan sebagai tersangka dan memproses secara hukum demi mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut secara hukum.
Bukan saja si pelaku peniru (fake) akun milik klien kami saja, tapi juga si penyebar pertama postingan bernada ujaran kebencian dan rasis tersebut mesti diproses sesuai hukum yang berlaku, tutup Yan Christian Warinussy. [hot]