WahanaNews-Papua I Propam Polda Papua mengusut 2 oknum polisi yang diduga ikut menyelundupkan 2.760 botol miras bersama 2 warga sipil dari Jayapura menuju Wamena.
Empat penyelundup miras ilegal itu sebelumnya diperiksa personel TNI di Posramil Benawa, Kabupaten Yalimo.
Baca Juga:
Meresahkan, Satpol PP Tangerang Tindak Tegas Penjualan Miras di Depot Jamu
"Kita sudah menerima laporan itu (polisi ikut selundupkan miras) dan anggota Propam telah diturunkan ke TKP (Benawa), Kabupaten Yalimo untuk menyelidiki kebenaran laporan tersebut," ujar Kabid Propam Polda Papua Kombes Sances Napitupulu dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (16/11/2021). Dikutip dari detik.com hari ini.
Sebanyak 2.760 botol miras ilegal itu terdiri dari 1.968 botol vodka, 48 botol wiski Robinson, dan 744 botol anggur merah.
Kombes Since menyebut tim yang dikirim ke lokasi untuk mengecek kabar keterlibatan 2 oknum polisi masih dalam perjalanan. Untuk itu, dia belum bisa berkomentar lebih lanjut.
Baca Juga:
Polda Kaltara Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal dan Narkotika Bernilai Miliaran
"Anggota kami yang diturunkan belum tiba, karena kondisi jalan di sana, jadi kita masih menunggu laporan dari sana," katanya.
Sances menegaskan akan menindak 2 oknum polisi tersebut jika benar terlibat penyelundupan ribuan botol miras.
"Kalau memang benar itu anggota kita, akan kita bawa ke Polda Papua dan dilakukan proses hukum," ujarnya.