PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jayapura - Kepolisian Daerah Papua melalui Direktorat Polairud Polda Papua melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika jenis Ganja yang bertempat di Dermaga Dit Polairud Polda Papua, Kota Jayapura, Senin (17/3/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua, Kompol Lintong Simanjuntak, Jaksa Penuntut Umum Yafeth R. Bonai SH, dan 5 tersangka.
Baca Juga:
Ada Ladang Ganja di Wilayah Gunung Bromo, Berikut Penjelasan Kepala Balai Besar TNBTS
Pada kesempatannya Kasubdit Gakkum menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Polda Papua, karena ini adalah syarat formil yang harus dilaksanakan dalam melakukan tahap dua pada kejaksaan sehingga harus diadakan pemusnahan barang bukti.
“Barang bukti hasil ungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Papua sekaligus akan dimusnahkan berupa Narkoba jenis Ganja,” ucap Wadir Polairud.
Lanjutnya, ia menyampaikan kelima tersangka ini berinisial MR, SS, YW, RY dan STN, yang sebelumnya telah dilakukan pengembangan oleh Polda Papua.
Baca Juga:
Simpan Ganja di Peci, Dua Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi
“Jadi, untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan seberat 1,337 kilogram jenis ganja,” jelasnya.
Kompol Lintong mengungkapkan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilakukan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Papua dalam memerangi Narkoba di wilayah Papua guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman bahaya Narkotika.
"Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana Narkotika serta mengurangi peredaran Narkoba di masyarakat. Polda Papua juga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba dan menjaga ketertiban serta keamanan di Tanah Papua,” pungkas Kompol Lintong.