PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jayapura – Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Abepura berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat jenis Honda WRV di wilayah Distrik Abepura.
Pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu singkat setelah korban melaporkan kejadian tersebut, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga:
Pelaku Jambret Jodoh dan Curanmor di Kawasan Kopkar PLN Berhasil ditangkap, Kapolresta Barelang: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Macbon melalui Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban yang bernama Laurentius yang datang ke Mapolsek Abepura pada Kamis (6/2/2025) pagi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/107/II/2025/SPKT/Polsek Abepura/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tersebut tim gabungan resmob numbay Polresta dan Polsek Abepura langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan mobil korban dan pelaku.
Menurut laporan korban, pencurian terjadi pada Rabu (5/2/2025) malam. Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di halaman rumah, lalu keesokan harinya, Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIT, korban terkejut mendapati mobilnya telah hilang atau tidak ada di lokasi ia terakhir memarkirkan kendaraannya hingga disadari bahwa mobilnya dicuri, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Abepura.
Baca Juga:
Curanmor yang Tembak Warga Hingga Kritis di Tebet Diselidiki Polisi
Tersangka Pelaku Pencurian kendaraan roda empat jenis Honda WRV, berinisial YT.
Lebih lanjut kata Kapolsek, berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku bersama barang bukti mobil yang dicuri diketahui berada di Jalan Flamboyan Blok E tepatnya di belakang Taspen Kotaraja, Distrik Abepura.
Tim segera menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka berinisial YT (29) serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda WRV warna hitam. Sementara itu, seorang rekan pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian ini, berinisial B, masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).