Papua.WahanaNews.co, Jayapura - Dua simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berinisial AK (37) dan BM (27) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Papua.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka telah melakukan penghasutan hingga berujung pengeroyokan serta penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A. B Trenggoro dalam keterangan, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga:
Klarce Jelaskan Makna dari HUT ke 15 Tahun KNPB
Sugarda mengatakan keduanya diserahkan ke Kejari Jayapura pada Senin (30/10/2023). Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
AK (37) dan BM (27) melakukan penghasutan hingga berujung pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan OK (30) mengalami luka tusuk dibagian bahu dan TS (27) mengalami luka tusuk di bagian dada, terang Sugarda.
Kasus tersebut terjadi Jumat 18 Agustus 2023 di BTN Purwodadi Sentani antara kedua kubu simpatisan KNPB (Komite Nasional Papua Barat).
Baca Juga:
HUT KNPB Paniai ke XV, Didasari Sejarah Aktual Tahun 1961
Lebih lanjut Kasat mengungkapkan selain kedua tersangka juga diserahkan barang bukti berupa 3 buah batu, pecahan kaca, pecahan kayu, 1 selebaran KNPB dan 1 unit handphone Oppo yang diterima langsung jaksa penuntut umum (JPU) Emma Kristina Dogomo.
"AK (37) terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, sedangkan BM (27) dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," demikian Kasat Reskrim AKP Sugarda.
[Redaktur: Hotbert Purba]