WahanaNews-Papua | Beredar Surat Panggilan Berlogo KPK ditujukan kepada Yunus Wonda selaku Ketua DPRD Papua.
Dalam surat disebutkan, Yunus Wonda diminta menghadap penyidik KPK dan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung KPK.
Baca Juga:
Pemprov Jateng Bentuk Posko Desk Pilkada Pantau Kerawanan dan Jaga Kondusifitas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terkait hal itu adalah palsu dan hoaks.
Pihaknya menyampaikan adanya orang yang ingin mencoba melalukan penipuan dengan membuat surat panggilan palsu atas nama KPK.
Dalam suarat palsu tersebut, tertulis pemanggilan pemeriksaan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan dana PON XX 2020 serta tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Ketua DPRD Papua Yunus Wonda.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Polisikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Soal Tuduhan Kancing Baju Copot
Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan surat terbut bukan dari pihaknya.
"KPK menerima informasi beredarnya surat panggilan palsu berlogo dan berstempel KPK yang menyebut adanya pemanggilan kepada pihak-pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Ali mengatakan, dalam surat tertanggal 21 September 2022 yang ditandatangani oleh Muh Ridwan Saputra yang disebut sebagai penyidik itu tidak benar.
Ali juga memastikan tidak ada pegawai di KPK yang bernama Muh Ridwan Saputra.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK atas nama tersebut," kata Ali.
Ali mengatakan, surat palsu ini diketahui beredar di wilayah Papua.
Namun menurut Ali, tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, selain Papua dengan modus-modus penipuan lainnya.
Ali pun tegas meminta kepada oknum yang membuat atau pun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya.
"KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," kata Ali.
Ali mengimbau kepada seluruh masyarakat jika menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya agar segera melapor kepada aparat berwenang.
"Segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," ujar Ali. [hot]