Jakarta, WahanaNews-Papua | Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dan Polda jajaran yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan penindakan terhadap para pelaku TPPO.
Tercatat sejak dibentuk hingga 20 Juni, Satgas menangani sebanyak 456 Laporan Polisi (LP) TPPO.
Baca Juga:
Kemen PPPA Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Multipihak untuk Pencegahan TPPO
Ratusan LP yang ditangani, Satgas TPPO telah menangkap 532 tersangka.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
"Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban," ujar Ramadhan.
Baca Juga:
Satu Bulan Terbentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka
Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 731 dan laki-laki anak ada 44 orang.
Modus kejahatan para tersangka, Ramadhan menuturkan terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 361 kasus.
"Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus," ungkapnya.