Papua.WahanaNews.co | Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terkait putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, yang memvonis wartawan Muhammad Asrul dengan vonis tiga bulan penjara, pada Selasa, 23 November 2021.
“Kami sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut terjadi, pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia,”demikian ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/11).
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
Dewan Pers juga memberikan dukungan moral kepada Muhammad Asrul dan keluarga, agar diberikan kekuatan dan ketabahan untuk menghadapi permasalahan tersebut.
Dewan Pers juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait pemidanaan yang terjadi, dan menyampaikan 6 poin tanggapan Dewan Pers.
Dewan Pers menilai, kasus yang dihadapi Muhammad Asrul merupakan kasus jurnalistik atau kasus pemberitaan.
Baca Juga:
Antara MASDUKI dan DUMISAKE
Oleh karena itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, di mana merupakan lex specialis derogat legi generali dari Undang-undang lainnya terhadap kasus-kasus yang menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik.
Dewan Pers berpendapat bahwa penyelesaian kasus pemberitaan atau karya jurnalistik dengan menggunakan Undang-undang lain di luar Undang-Undang Pers, adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.
Upaya Dewan Pers terhadap kasus yang dialami Muhammad Asrul menghadirkan Ahli Pers Dewan Pers, bahkan Dewan Pers juga sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait penyelesaian kasus tersebut dengan memberikan keterangan Ahli Pers melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang pada intinya bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik, dimana mekanisme penyelesaian perkara tersebut seharusnya melalui Dewan Pers.