Manokwari, WahanaNews-Papua | Jaringan Damai Papua (JDP) mempertanyakan langkah Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri yang melakukan langkah hukum dengan menangkap dan menahan serta memeriksa beberapa kepala kampung dari wilayah Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan dengan alasan diduga terlibat memberi bantuan dari dana kampung kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Sungguh tidak elok dan cenderung mengkooptasi kewenangan kepala kampung se-Tanah Papua dalam mengelola dana kampung yang telah diatur dengan regulasi yang memadai menurut hukum dan administrasi negara.
Baca Juga:
Jenazah Korban Penembakan KKB, Stevan Wakari Dievakuasi ke Mimika
Hal ini disampaikan Juru Bicara JDP, Yan Christian Warinussy, SH di Manokwari, Senin (19/6/23).
Menurut Warinussy, JDP melihat bahwa pembuktian kasus semacam ini memerlukan cantolan hukum apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan dana kampung itu sendiri sebagai pintuk masuk untuk menduga terjadinya penyaluran dana kampung untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya menurut hukum dan administrasi pengelolaan keuangan dana kampung itu sendiri.
"Justru JDP mendorong semua pihak, terutama para Bupati di wilayah Provinsi Papua Pegunungan agar memberi perhatian dalam mensupervisi para kepala kampung untuk dapat mampu mengelola dana kampung secara baik demi kepentingan pembangunan kampung/daerahnya masing-masing," ujar Yan Christian Warinussy.
Baca Juga:
KKB Bunuh Warga Sipil di Kali Wabu Intan Jaya
JDP juga memberi saran agar Kapolda Papua dan jajaran penyidiknya memberi ruang seluasnya sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi para kepala kampung tersebut untuk memperoleh bantuan hukum sesuai hak mereka untuk memperoleh bantuan hukum.
Bantuan hukum dari advokat atau pengacara yang mereka tunjuk sendiri berdasarkan amanat pasal 54, 55 dan 56 KUHAP akan membantu penyidik Polda Papua dalam mengungkap kasus tersebut secara benar dan adil serta memenuhi standard hukum dan hak asasi manusia yang berlaku universal serta berdasarkan amanat Undang Undang Dasar 1945 pula, demikian Jubir JDP Yan Christian Warinussy. [hotbert purba]