WahanaNews-Papua | Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.IK., M.Si memimpin Konferensi Pers penangkapan tersangka pembakaran dan pengrusakan Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Kota Sorong di Polres Sorong Kota, didampingi Kabid Humas dan PJU Polda Papua Barat yang BKO di Polres Sorong Kota, Sabtu (29/1).
Kapolda menjelaskan, saat ini Polda Papua Barat berhasil menangkap tersangka pembakaran dan pengrusakan diskotik Double O sebanyak 7 LP (4 LP Polres Sorong Kota, 1 LP Polres Sorong dan 2 LP Polsek Sorong Timur).
Baca Juga:
Bikin KKB Berhamburan, Inilah Sosok Jenderal Asal Tapsel Mayjen Daniel Silitonga
Saat ini, terang Kapolda, telah dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 55 orang, dan telah ditangkap 11 tersangka. Tersangka pembunuhan pada 27 Januari 2022 ada 2 tersangka yang diamankan yakni TL dan R, untuk tersangka pembakaran dan pengrusakan ditangkap pada 29 Januari 2022,
Pertama, inisial AA ( peran sebagai pelempar kaca dan penyerang THM double O) ,
Kedua, FM (peran masuk double O dan melempar membakar sofa,
Baca Juga:
Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama dan Kapolres Tambrauw
Ketiga, HW (peran membawa parang dan memotong mobil,
Keempat, KH (peran sebagai yang membalikan mobil dan pembakar mobil di double O ,
Kelima, AAF berperan sebagai pemotong kaca dan pemotong kaca mobil double O,
Keenam, IR berperan sebagai pelempar THM Double O,
Ketujuh, JF berperan sebagai pengrusakan pangkalan tukang ojek dan penyerang THM,
Kedelapan, AR ( provokator pembakaran) . Untuk anak yang dibawah umur diamankan RR sebagai penyedia parang, untuk DPO berinisial H.
Irjen Pol. Dr. Tornagogo mengungkapkan berbagai barang bukti telah diamankan seperti parang, tombak, samurai, linggis, kapak, gear dan besi, ketapel. DPO (sementara) yang sudah ditetapkan dengan inisial : NB, HR, P, HT, MSB, YR, G.
Pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman (masih dalam proses pemeriksaan) yakni
Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun,
Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman 15 tahun,
Pasal 187 ayat (1) (2) (3) KUHP dengan sengaja membakar sehingga menimbulkan maut bagi orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup,
Pasal 170 ayat (1) KUHP (pengroyokan) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,
Pasal 160 KUHP (penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pasal 55 KUHP.
"Saat ini perkembangan kasus teridentifikasi dari ke-17 korban sudah terkonfirmasi dengan pihak keluarga dan 14 orang telah mendatangi posko Ante Mortem untuk melaksanakan pencocokan sampel DNA," ucap Kapolda. [hot]