WahanaNews-Papua | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, bersama empat orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.
"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, pada Jumat [13/1) dikutip Antara.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Adapun empat orang lainnya, yakni Lusi Kusuma Dewi selaku ibu rumah tangga, dua pihak swasta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto serta Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak.
Pencegahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, pencegahan itu dilakukan dalam rangka kebutuhan penyidikan. Sebab, keterangan mereka dianggap penting dalam rangka menyelesaikan berkas penyidikan kasus Lukas Enembe.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
“Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian keluar negeri terhadap lima orang,” ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyebut, pihak-pihak yang dicegah keluar negeri itu diduga mengetahui kasus yang menjerat Lukas Enembe. Karena itu, lembaga antirasuah mencehahnya sehingga diharapkan kooperatif ketika dibutuhkan tim penyidik.
“Pihak tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE,” tegas Ali.