WahanaNews-Papua | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aturan-aturan hukum yang dikesampingkan dalam proses pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
KPK mengonfirmasi hal tersebut kepada dua saksi, yaitu Daem Nova Prihanto dari pihak swasta/koordinator Project Manager PT Waringin Megah dan Achilees Hugo Krisna Noya dari pihak swasta yang diperiksa di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Senin (7/3).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Dikonfirmasi antara lain mengenai pelaksanaan teknis yang dilakukan kontraktor maupun konsultan perencana dimana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/3).
Selain itu, KPK pada Senin (7/3) memanggil seorang saksi lain, yakni Julistiana dari pihak swasta/tim estimator PT Waringin Megah.
Namun, saksi Julistiana tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang kembali pemanggilannya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Pada 4 November 2020, KPK menginformasikan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. [hot]