WahanaNews-Papua I Yohanes Akwan, S.H., yang menjadi kuasa hukum tersangka kasus korupsi pengerjaan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahap III tahun 2017, menilai bahwa penahanan Kliennya, dalam hal ini Marinus Bonepay, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, belum memenuhi dua alat bukti.
Hal tersebut disampaikan Akwan, kepada Wahananews dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11).
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Berdasarkan keterangan Klien kami dan Bukti-bukti yang ada kami menjadi yakin bahwa penahanan Marinus Bonepay, Belum memenuhi 2 alat bukti permulaan yang kuat untuk di tahan, kata Akwan.
Kedua, agar kasusnya menjadi terang, maka mereka semua pihak yang terikat dalam perjanjian kontrak kerja harus di seret untuk diminta mempertanggung jawabkan perbuatannya, terangnya.
Pemilik perusahaan PT. Trimese juga harus di seret sebagaimana, pasal 97 pasal 98 UUPT No.40 Tahun 2007.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jasindo
Pada prinsipnya seorang direktur/direksi harus bertindak hati-hati dalam melakukan tugasnya (duty of care) atau itikad baik.
Dalam melakukan tugasnya seorang direktur/direksi tidak boleh mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri atas perusahaan (duty of loyalty).
lanjut Akwan, berdasarkan pada alat buktinya Klien Kami bukan pemilik perusahan karena tidak terlibat dalam perjanjian kontrak kerja antara pihak pertama dan pihak kedua.
Klien kami tidak bisa di jadikan tumbal dalam kasus ini karena dirinya tidak ada kesalahan, ujarnya.
Untuk itu, sekali lagi kami kuasa hukum meminta pihak kejaksaan tinggi agar menganulir penetapan tersangka Klien kami yang kami anggap kejaksaan tinggi salah tangkap.
Saudara Jaksa pasti paham betul bahwa kasus Korupsi itu tidak tunggal dan kalau klien kami yang menjadi tumbal kami anggap kejaksaan tidak adil dan kami bisa berkesimpulan bahwa ada dugaan sengaja membiarkan pelaku utamanya tidak di tahan, tutup Yohanes Akwan,S.H. [hot]